25 May 2016

Pengalaman Membuat Akta Kelahiran Anak

Akta Kelahiran
28 Nopember 2008 dan 25 Maret 2011 anak pertama dan kedua kami (Pingu dan Pinga) lahir. Walau bukan hal yang terkini, tapi penulis ingin sekedar mencatat kembali pengalaman membuatkan akta kelahiran mereka, terlebih pas anak pertama karena rasanya yang sungguh amazing. Apalagi dibandingkan pengurusan akta debay yang ketiga, ada perubahan prosedur yang cukup signifikan. Oke langsung saja pada poin ceritanya…

Yang terpenting sebagai langkah awal saat kelahiran anak adalah jangan lupa untuk meminta surat keterangan lahir dari RS/klinik dokter/bidan tempat si debay lahir. Karena surat keterangan ini adalah modal untuk langkah-langkah selanjutnya, yaitu updating KK dan penerbitan akta kelahiran. Pada umumnya (seperti Pingu dan Pinga) yang lahir di rumah sakit, biasanya surat keterangan lahir merupakan satu paket yang pasti dibuatkan oleh tata usaha RS. Tetapi karena prosedur di tiap RS berbeda, tidak ada salahnya kita mengecek lagi sebelum meninggalkan RS, sekedar memastikan apakah surat keterangan lahir telah dibuatkan.
Surat Keterangan Lahir
Oh ya, biasanya dalam surat keterangan lahir ini pihak RS/klinik sudah meminta nama si debay. Jadi jauh-jauh hari memang bagusnya sudah kita siapkan nama terbaik buat si debay. Lagipula nama kan do’a, jadi jangan sampai kita telat menyematkan do’a dan harapan dari manusia kecil yang dititipkan pada kita..hehe. Jadi, buatlah nama yang simple dan sarat makna. “Simple” agar menghindari kesulitan penulisan dan pelafalan, “sarat makna” agar si anak senantiasa bangga dan percaya diri dengan nama yang disandangnya..

Segera setelah proses kelahiran selesai, penulis mengajukan pembuatan surat pengantar dari pak RT untuk penambahan anggota keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya surat pengantar beserta KK lama dan berkas lainnya saya bawa ke kelurahan (Pulo Gadung). TU kelurahan kemudian memproses penambahan anggota keluarga.
Surat Pengantar RT

Disini kita diminta untuk memeriksa kembali apakah penulisan data nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan sebagainya sudah benar. Bacalah dengan seksama, karena walau bisa diurus, kalau terjadi kesalahan penulisan akibatnya cukup ruwet dan berabe, terutama makan waktu sebelum makan onderdil…hehe. Setelah dirasa benar, maka konsep KK tadi kita kembalikan kepada TU untuk proses cetak atau perbaikan manakala ada yang tidak sesuai. Saat updating KK anak pertama, saya dikenakan biaya administrasi Rp. 10.000, tapi pas anak kedua sudah tidak ada biaya lagi.

Kartu Keluarga

Kantor Kelurahan Pulo Gadung
Bila selesai cetak, KK akan diberikan kepada kita untuk ditandatangan oleh kita (kepala keluarga) dan tanda tangan serta stempel sah RT. Setelah tanda tangan dan stempel selesai, KK dikembalikan ke TU kelurahan untuk ditandatanani oleh Lurah atas nama Camat setempat. Bila selesai ditandatangan oleh Lurah, maka selesailah proses updating KK di kelurahan. Jangan lupa untuk memberikan lembar kedua KK sebagai arsip data warga pak RT.

Untuk proses selanjutnya yaitu penerbitan akta kelahiran, dari TU kelurahan ada formulir isian tertentu yang menjadi semacam pengantar ke Kantor Catatan Sipil. Bermodalkan asli surat keterangan lahir dari RS, copy KK, copy akta nikah, penulis datang ke Kantor Catatan Sipil untuk proses penerbitan akta kelahiran. Setelah verifikasi berkas dan memperlihatkan buku akta nikah asli kepada petugas, penulis diberi tanda terima dan diberitahu bahwa proses akan memakan waktu satu bulan.
Buku Nikah
Di tanda terima tersebut tercatat tanggal pengambilan akta kelahiran apabila sudah jadi. Pelayanan akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil ini (waktu anak pertama tahun 2008 dan kedua tahun 2011) dikenakan biaya administrasi Rp. 50.000.

Sudin Catatan Sipil Jakarta Timur

Sebulan kemudian, penulis kembali ke Kantor Catatan Sipil untuk mengambil berkas akta kelahiran. Alhamdulillah, sesuai batas waktu di tanda terima, akta kelahiran anak sudah terbit.

Sebagai ringkasan, berkas yang harus dipersiapkan dalam penerbitan akta kelahiran adalah:

·  Surat keterangan lahir debay dari RS/klinik/bidan
·  KK lama yang akan di-update dengan penambahan anggota keluarga menjadi KK baru
·  Fotocopy KTP suami dan isteri
·  Pengantar dari RT setempat
·  Fotocopy buku akta nikah
·  Asli buku akta nikah (diperlihatkan di Kantor Catatan Sipil)
·  Sarapan pagi dan makan siang… hehe

Nah demikian pengalaman penulis mengurus penerbitan akta kelahiran anak pertama dan kedua. Setelah kemarin ngurus untuk akta kelahiran anak ketiga, sepertinya ada perbedaan signifikan dalam prosedur penerbitan akta kelahiran, sehingga lebih mudah dan singkat. Seperti apa perubahannya? 
Insya Allah akan penulis ulas dalam artikel berikutnya..

Semoga bermanfaat, dan selamat menemukan pengalaman Anda!

No comments: